Tugas Pokok UPT-TIK :
-
Bagian administrasi, bertugas membuat perencanaan kerja tahunan dan pengelolaan anggaran UPT-TIK.
-
Bagian Pengolahan Data bertugas mengelola arsitektur data dan informasi. layanan TIK aktif dan layanan TIK mendatang.
-
Bagian Aplikasi / Sistem Informasi bertugas merencanakan dan memelihara program aplikasi dan sistem informasi
-
Bagian Bina Jaringan bertugas mengkaji mengelola dan memelihara sistem jaringan internal Universitas
-
Bagian Web Master bertugas mengelola website universitas dan mengkoordinasi sub-sub domain satker universitas dan fakultas
-
Pranata Komputer kelompok Dosen yang berkompeten di bidang TIK yang mendukung terlaksananya layanan TIK di Universitas.
Fungsi UPT-TIK :
- Menyusun rencana program kegiatan jangka pendek, menengah dan panjang UPT-TIK sebagai pedoman pelaksanaan tugas.
- Mengkoordinasikan bawahan dalam melaksanakan tugas agar terjalin kerjasama yang baik.
- Mengembangkan perangkat keras dengan cara mengusulkan penambahan dan pemeliharaan untuk terlaksananya berbagai kegiatan yang telah direncanakan.
- Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan komputer untuk meningkatkan keterampilan dan kemampuan staf UPT-TIK dan satuan kerja lainnya.
- Melaksanakan urusan pembuatan program / sistem informasi sesuai kebutuhan unit kerja lain, menghasilkan jenis-jenis informasi yang dibutuhkan sub satker.
- Menyusun laporan UPT-TIK sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggung jawaban pelaksanaan tugas.
- Sebagai pengelola website Universitas : www.upnjatim.ac.id